- 979 NUPTK Baru Update Oktober 2011
- 222 NUPTK Baru Update 22 Juni 2011
- 220 NUPTK Baru Update 23 Mei 2011
- 217 NUPTK Baru Update 4 Mei 2011
- Download Data Lengkap Semua NUPTK Tenaga Pendidik dan Kependidikan se Kab. Kediri tertanggal 10 Oktober 2010
Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) sebagai nomor identitas PTK yang berlaku secara nasional dan menjadi syarat dalam mengikuti berbagai program peningkatan mutu dan kesejahteraan PTK yang di programkan oleh Pemerintah . Kemendiknas sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2005.
Kedepannya semua bantuan yang berhubungan dengan tenaga pendidik dan tenaga kependidikan baik tunjangan profesi , tunjangan fungsional , tunjangan khusus , tunjangan guru daerah khusus dan sebagainya yang berasal dari Kementerian Agama disyaratkan memiliki NUPTK .
Syarat dan prosedur pengajuan NUPTK :
Syarat:
- Untuk Non PNS , memiliki masa kerja sekurang-kurangnya 2 tahun (CPNS dan PNS wajib memiliki NUPTK terlepas dari masa kerja yang dimiliki).
- Mengisi Instrumen NUPTK (download disini)
- Fotokopi SK awal s.d SK akhir yang dilegalisir pejabat yang berwenang
- Fotokopi ijasah terakhir yang dilegalisir pejabat yang berwenang
- Fotokopi SK Pembagian tugas terakhir yang dilegalisir pejabat yang berwenang (pengajuan NUPTK disyaratkan memiliki beban tugas sekurang-kurangnya 12 JTM)
- Fotokopi jadwal pelajaran terakhir yang dilegalisir pejabat yang berwenang
- Fotokopi sertifikat pendidik (bagi yang memiliki)
- Semua berkas dibuat rangkap 1 dan dimasukkan kedalam map snel
Prosedur dan Waktu Pengusulan :
- Untuk Non PNS harap menunggu surat edaran pendataan NUPTK yang diagendakan pada setiap awal tahun.- Untuk tenaga pendidik dan tenaga kependidikan yang berstatus PNS maupun CPNS yang belum pernah mengajukan NUPTK harap menghubungi sdr. Fauzi di Mapenda
Dasar Hukum Pendataan NUPTK
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2005 tentang Rencana Program Jangka Menengah Kementrian Negara Republik Indonesia
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidk dan Tenaga Kependidikan
- Download aplikasi NUPTKWebBrowser
- Download Panduan
{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }
Posting Komentar