Home » Islam » Pengertian Hukum Islam (Syari'at Islam)
Pengertian Hukum Islam (Syari'at Islam)
Pengertian Hukum Islam (Syari'at Islam) - Hukum syara’ menurut ulama ushul ialah doktrin (kitab) syari’ yang bersangkutan dengan perbuatan orang-orang mukallaf yang bersangkutan dengan perbuatan orang-orang mukallaf secara perintah atau diperintahkan memilih atau berupa ketetapan (taqrir). Sedangkan menurut ulama fiqh hukum syara ialah efek yang dikehendaki oleh kitab syari’ dalam perbuatan
{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }
Posting Komentar